Categories: Uncategorized

Kasus Judi Online Komdigi: Tiga Orang Lagi Ditangkap di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga buronan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (16/11/2024).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi bahwa ketiganya adalah bagian dari jaringan pengelola ribuan situs judi online yang diblokir oleh Komdigi. Hingga saat ini, total 22 orang telah ditangkap dalam kasus ini.

“Peran tersangka B, BK, dan HF, termasuk HE yang ditangkap sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi agar tidak diblokir,” kata Kombes Wira.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Tiga unit ponsel
  • Tiga kartu ATM
  • Uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang

Selanjutnya, polisi akan menelusuri aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk disita dan dikembalikan ke negara.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Proses tracing aset terus dilakukan agar hasil kejahatan ini dapat dikembalikan ke negara,” tambah Wira.

Komitmen Polri Mengusut Tuntas

Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, oknum pegawai Komdigi, dan pihak terkait lainnya. Langkah hukum tidak hanya mencakup pasal perjudian tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, seorang bandar berinisial HE, yang mengelola situs Keris123, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). HE diketahui menjadi agen penghubung antara pemilik situs judi dengan pegawai Komdigi untuk menghindari pemblokiran, dengan biaya sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan per situs.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan lancar dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” pungkas Kombes Wira.

admin

Recent Posts

Indonesia Perangi Judi Online: Semua Pihak Harus Bergerak

Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…

6 hari ago

Indonesia Darurat Judi Online: Perang Besar Harus Dilakukan oleh Semua Pihak

Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…

6 hari ago

Kemkomdigi Blokir 41.024 Konten Terafiliasi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…

6 hari ago

Misbakhun: Waspada Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…

6 hari ago

Kartel Narkoba Gunakan Stablecoin Tether untuk Pencucian Uang

Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…

1 minggu ago

Mengungkap Biang Kerok Kecanduan Judi Online: Uang dan Kesenangan Instan

Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…

1 minggu ago