Bappebti: Belum Ada Indikasi Kripto Terkait Judi Online, Tapi Tetap Siaga

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan hingga kini belum ditemukan transaksi judi online yang melibatkan aset kripto. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Sanjaya, menuturkan pihaknya terus bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengawasi praktik tersebut. Jika ada bukti, aset yang terlibat akan dibekukan.

Meski demikian, optimisme menyelimuti industri kripto Indonesia. Bappebti memproyeksikan transaksi aset digital akan menyentuh Rp600 triliun di akhir 2024, berkat pertumbuhan stabil sejak awal tahun.

Regulasi Baru untuk Badan Usaha: Era Kripto Semakin Terbuka

Dalam langkah revolusioner, Bappebti kini memperbolehkan badan usaha seperti PT, CV, dan koperasi untuk berinvestasi dalam aset kripto. Aturan yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2024 ini tetap melarang kripto digunakan sebagai alat pembayaran, hanya untuk investasi.

Kasan, Kepala Bappebti, menjelaskan langkah ini bertujuan mendukung ekosistem digital yang aman, memberikan peluang badan usaha mengoptimalkan instrumen keuangan modern. “Prinsip kehati-hatian jadi prioritas, agar industri terus berkembang tanpa mengorbankan stabilitas,” jelasnya.

Regulasi ini juga membuka pintu lebar bagi badan usaha untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam strategi investasi mereka, sebuah era baru yang menandai transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga:  Komdigi Tutup 104.819 Situs Judi Online dan Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank