DPR Dukung Langkah Menko Polkam Berantas Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas praktik judi online yang telah merusak moral, sosial, dan ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan tegas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu dalam memproses siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat atau aparat hukum.

“DPR mendukung penuh langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Penegakan hukum harus adil dan menyentuh semua jaringan, termasuk oknum yang melindungi aktivitas ini,” ujar Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jumat (15/11/2024).

Langkah Pemberantasan Menyeluruh

Dave menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan ini, tidak hanya menarget pelaku utama seperti bandar atau pemilik situs, tetapi juga seluruh mata rantai:

  • Penyedia infrastruktur pembayaran
  • Pemilik situs
  • Oknum pejabat atau aparat yang terlibat

DPR juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital yang sering digunakan untuk memfasilitasi transaksi dalam judi online.

DPR Siap Perkuat Regulasi

Jika diperlukan, DPR menyatakan kesiapan untuk memperkuat regulasi demi mendukung efektivitas penegakan hukum.

“Parlemen berkomitmen mengawal proses ini dengan memastikan transparansi. Jika ada celah hukum, kami siap memperbaiki aturan yang ada,” tambah Dave.

Arahan Presiden Prabowo

Langkah Menko Polkam ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa praktik judi online tidak boleh ditoleransi. Arahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas hingga ke akar jaringan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Optimisme dalam Pemberantasan

Dave optimistis dengan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, mata rantai judi online dapat diputus. Langkah ini diharapkan menciptakan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari dampak buruk perjudian.

“Kita berharap ini menjadi momentum untuk memutus mata rantai judi online secara tuntas,” tutupnya.

Baca juga:  Komdigi Tutup 104.819 Situs Judi Online dan Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank