Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online dan 9 Tips Hindari Judol

Belasan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga menjadi beking atau melindungi ribuan situs judi online menggegerkan publik dalam beberapa hari terakhir. Betapa tidak? Mereka diperkirakan dapat meraup keuntungan Rp 8,5 miliar per bulan.

Hingga Minggu 3 November 2024, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka. Terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil. Bahkan pada Senin 4 November 2024, sebanyak 11 pegawai sudah dinonaktifkan dari Kemkomdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Wira Satya Triputra mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Ia pun berjanji akan menangkap semua orang yang terlibat.

“Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika 11 orang yang terdiri dari 10 pegawai Kemkomdigi dan 1 warga sipil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 1 November 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para pegawai Komdigi itu diduga menyalahgunakan wewenang. Cara atau modus operansinya dengan melindungi ribuan situs judi online agar tidak diblokir.

Bagaimana seluk-beluk belasan oknum pegawai Kemkomdigi diduga jadi beking ribuan situs judi online? Ada 9 tips agar terhindar dari jerat judi online. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis 9 Tips Terhindar dari Jerat Judi Online

 

Baca juga:  Anggota Komisi I: Judi Online Musuh Bersama Negara dan Peradaban Bangsa