Categories: Uncategorized

OJK: Anti-Scam Center Siap Berantas Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa dengan adanya IASC, pelacakan rekening-rekening mencurigakan menjadi lebih cepat dan menyeluruh.

Kemampuan IASC dalam Memberantas Judi Online

IASC memberikan OJK kapasitas baru untuk:

  1. Melacak Rekening Terindikasi Judi Online: Teknologi pelacakan terkini memungkinkan identifikasi cepat rekening yang terkait dengan transaksi ilegal, termasuk judi online.
  2. Memblokir Rekening Mencurigakan: Selama ini, OJK telah memblokir rekening yang dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal, tetapi dengan IASC, proses ini menjadi lebih efisien.

“Kami harapkan proses penelusurannya lebih cepat dan menyeluruh dengan teknologi baru di scam center ini,” kata Mahendra di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah

Langkah OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Dengan menjaga integritas sektor keuangan, OJK memastikan bahwa platform keuangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Mahendra menegaskan, OJK terus mendukung proses hukum dan penindakan terhadap rekening yang terlibat, termasuk melalui kerja sama dengan instansi lain.

Peluncuran Satgas dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

IASC merupakan bagian dari inisiatif Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), yang melibatkan OJK, asosiasi industri jasa keuangan, dan pelaku industri terkait. Diluncurkan pada Jumat (22/11/2024), IASC bertujuan untuk:

  • Mengkoordinasikan Penanganan Penipuan: Forum ini memungkinkan respons cepat dan terpadu terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan.
  • Memberikan Efek Jera: Penanganan tegas terhadap pelaku diharapkan mencegah terulangnya aktivitas serupa.

Arah Penguatan Sektor Keuangan

Langkah ini merupakan bagian dari roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. IASC diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih, terpercaya, dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online.

OJK menegaskan bahwa integritas sektor keuangan adalah prioritas, dengan teknologi dan koordinasi lintas instansi sebagai kunci sukses pemberantasan aktivitas ilegal.

admin

Recent Posts

Indonesia Perangi Judi Online: Semua Pihak Harus Bergerak

Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…

5 hari ago

Indonesia Darurat Judi Online: Perang Besar Harus Dilakukan oleh Semua Pihak

Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…

5 hari ago

Kemkomdigi Blokir 41.024 Konten Terafiliasi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…

5 hari ago

Misbakhun: Waspada Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…

5 hari ago

Kartel Narkoba Gunakan Stablecoin Tether untuk Pencucian Uang

Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…

7 hari ago

Mengungkap Biang Kerok Kecanduan Judi Online: Uang dan Kesenangan Instan

Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…

7 hari ago