Bank Indonesia dan Komdigi Intensif Blokir Judi Online: 7.500 Rekening Dibekukan

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, mengungkapkan bahwa 7.500 rekening yang terindikasi menjadi penampungan hasil transaksi judi online telah dibekukan.

“Rekening-rekening tersebut ditemukan melalui sistem deteksi penipuan (fraud detection system) yang wajib dimiliki oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank,” jelas Juda dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Langkah Bank Indonesia: Dua Lapisan Pertahanan

BI menerapkan strategi two line of defense dalam melindungi sistem pembayaran dari kegiatan ilegal seperti judi online:

  1. Fraud Detection System di PJP
    Penyedia jasa pembayaran diwajibkan mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.
  2. Integrasi dengan BI-Fast
    Rekening yang teridentifikasi akan ditolak secara otomatis ketika digunakan dalam sistem BI-Fast.

Juda menegaskan bahwa BI bekerja sama dengan industri keuangan untuk memantau dan mengambil tindakan terhadap rekening yang mencurigakan.

Komdigi Tutup 380 Ribu Situs Judi Online Sejak Oktober 2024

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan bahwa pemerintah telah menutup 380.000 situs judi online sejak pemerintahan baru dimulai pada Oktober 2024. Dalam dua minggu terakhir saja (4-19 November 2024), sebanyak 104.819 situs berhasil diblokir.

Selain itu, Komdigi juga mengajukan permohonan kepada perbankan untuk memblokir 651 rekening terkait aliran dana judi online.

Kerja Sama dengan OJK dan Perbankan

Meutya menyoroti pentingnya kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk melacak dan memutus aliran dana. Sebagai contoh, bank-bank seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya telah berperan aktif dalam memantau rekening yang mencurigakan.

“Situs judi online itu seperti tangan, dan rekening banknya adalah nadinya. Kalau nadi ini kita potong, aktivitasnya akan berhenti,” jelas Meutya.

Baca juga:  Pegawai Komdigi Pelaku Judi Online Coba Kelabuhi PPATK dengan Rekening Berbeda

Tantangan: Domain Switching

Meskipun upaya pemblokiran masif dilakukan, operator judi online terus mencari celah dengan domain switching—mengganti nama domain yang diblokir untuk kembali beroperasi.

“Langkah pemblokiran akan terus dilakukan secara agresif. Ini tantangan teknis yang harus kita hadapi bersama,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan.

Bahaya Judi Online untuk Generasi Muda

Masifnya perputaran uang judi online yang mencapai Rp 900 triliun per tahun telah menjangkiti berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Data terbaru menunjukkan:

  • 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
  • 960.000 pelajar dan mahasiswa terjebak dalam aktivitas ini.

Pemerintah berkomitmen untuk menekan angka ini melalui kampanye edukasi, rehabilitasi korban, dan tindakan hukum tegas terhadap operator judi online.

Kesimpulan

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dengan tindakan tegas terhadap situs, rekening, dan operator yang terlibat. Namun, tantangan seperti inovasi teknologi dan celah hukum tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.