80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online papar Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkapkan data mengejutkan terkait paparan judi online di kalangan anak-anak Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar oleh aktivitas judi online. Menkomdigi menyatakan keprihatinannya atas angka yang begitu tinggi, yang menunjukkan bahwa anak-anak semakin rentan terhadap bahaya dunia digital, termasuk judi online.

“Data menunjukkan bahwa anak-anak usia di bawah 10 tahun yang terpapar judi online kini mencapai sekitar 80 ribu. Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi peringatan bagi kita semua,” ungkap Menkomdigi dalam pertemuan bersama Komisi I DPR.

Faktor Penyebab Anak Terpapar Judi Online

Menurut Menkomdigi, beberapa faktor menjadi penyebab utama tingginya paparan judi online pada anak-anak. Salah satunya adalah kemudahan akses ke perangkat digital dan internet yang memungkinkan anak-anak mengunjungi situs atau aplikasi yang mengandung konten perjudian. Selain itu, iklan judi online yang sering kali muncul di media sosial dan aplikasi populer juga semakin memperbesar peluang anak-anak terpapar.

Menkomdigi juga menyoroti kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak, yang mempermudah anak-anak tanpa disadari untuk mengeksplorasi konten terlarang seperti judi online.

“Orang tua perlu memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka saat menggunakan perangkat digital. Paparan judi online ini tidak hanya merugikan dari segi finansial tetapi juga dapat berdampak buruk pada perkembangan mental anak-anak,” tambahnya.

Upaya Pemerintah dalam Menangani Masalah Paparan Judi Online pada Anak

Menkomdigi menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna meminimalkan paparan judi online terhadap anak-anak. Kementerian akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital, termasuk menindak tegas platform yang memuat atau menayangkan iklan judi online.

Baca juga:  Kemkomdigi Blokir 41.024 Konten Terafiliasi Judi Online

Selain itu, Menkomdigi juga mengusulkan program edukasi digital bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua dan anak-anak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta pentingnya penggunaan internet secara bijak dan aman.

“Kami juga bekerja sama dengan platform media sosial dan layanan streaming untuk membatasi iklan yang mengandung konten judi. Edukasi digital bagi anak-anak dan orang tua sangat penting agar kita dapat mencegah anak-anak dari paparan yang dapat membahayakan mereka,” ujar Menkomdigi.

Imbauan bagi Orang Tua dan Masyarakat

Menkomdigi berharap masyarakat, terutama para orang tua, semakin menyadari risiko judi online bagi anak-anak. Dia juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pola penggunaan internet anak-anak dan memanfaatkan fitur kontrol orang tua pada perangkat digital.

Pernyataan Menkomdigi ini menjadi peringatan akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari paparan judi online yang dapat merusak mental dan finansial mereka di masa depan.

Pinjol Jadi Sasaran Empuk Masyarakat

Tak hanya judol, Meutya menyebut pinjaman online (Pinjol) juga marak digandrungi masyarakat. Dia lantas mengimbau agar warga tak terjerat Pinjol.

“Kalau pinjol Ibu-ibunya jangan ya, kalau pinjol biasanya bukan anak-anaknya. Mungkin orang tuanya karena ketidak atau kebutuhan mendadak, kemudian ah yang paling mudah pinjol. Tapi diusahakan, dihindari betul,” kata dia.

Dia membeberkan, di Jakarta angka Pinjol mencapai 11 triliun lebih. Meutya berujar, Pinjol amat membahayakan karena kerap menimbulkan banyak permasalahan, termasuk di dalam keluarga.

“Jadi akhirnya perceraian bertambah, kemudian bahkan ada yang bunuh diri keluarganya, tetangganya,” ujar dia.