Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar di Blokir Polisi

Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi langkah ini sebagai bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan untuk memutus aliran dana dari sindikat judi online internasional ke Indonesia.

“Aset senilai Rp36,8 miliar berhasil kami blokir, termasuk dana yang berada di berbagai rekening terkait jaringan judi online internasional,” ungkap Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).

Sigit menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk melemahkan infrastruktur finansial para pelaku judi online yang memanfaatkan sistem pembayaran internasional dan platform teknologi untuk menjalankan bisnis mereka di Indonesia. Dengan memutus aliran dana ini, pihak kepolisian berharap dapat membatasi kemampuan jaringan internasional untuk beroperasi lebih lanjut.

Jaringan Internasional yang Terorganisir

Kapolri juga menambahkan bahwa jaringan judi online internasional ini memiliki struktur yang sangat terorganisir, dengan peran-peran khusus yang mencakup pengelola platform, pihak pengumpul dana, hingga operator lokal yang merekrut pengguna dari Indonesia. Dengan pemblokiran aset ini, polisi bertujuan mengganggu rantai pasokan dana serta menyulitkan aktivitas mereka di tanah air.

“Kami terus bekerja sama dengan otoritas perbankan dan lembaga terkait untuk melacak dan memblokir setiap aset yang ditemukan terkait jaringan ini. Upaya ini kami lakukan agar judi online tidak berkembang semakin masif di Indonesia,” jelas Sigit.

Langkah Berkelanjutan dalam Pemberantasan Judi Online

Dalam upaya jangka panjang, Sigit menyebutkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas jaringan judi online. Selain pemblokiran aset, polisi juga melakukan pemantauan ketat terhadap platform-platform digital yang digunakan untuk transaksi judi online.

Baca juga:  PPATK: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Gunakan 70% Pendapatannya untuk Judi Online

Sigit berharap langkah pemblokiran ini akan menjadi pesan kuat bagi sindikat judi online internasional bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut.